Pixel Code jatimnow.com

Honorer di Tulungagung Berharap Diusulkan Sebagai Pegawai Paruh Waktu

Editor : Bramanta  
Foto: Pertemuan antara pegawai honorer di Tulunggung dengan BKPSDM (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Pertemuan antara pegawai honorer di Tulunggung dengan BKPSDM (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Sejumlah pegawai honorer di lingkup Pemkab Tulungagung mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka mempertanyakat terkait Surat Keputusan Menteri PAN RB nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, tentang pengusulan paruh waktu. Mereka berharap Pemkab dapat mengakomodir semua pegawai honorer masuk dalam pengusulan paruh waktu ini.

Salah seorang pegawai honorer, Adi Dwi Priatno mengatakan kedatangan mereka untuk memastikan pihak BKPSDM telah melakukan pengusulan paruh waktu. Mereka ingin pihak BKPSDM mengakomodir seluruh pegawai honorer yang masuk kategori R1, R2, R3 dan R4 untuk masuk pengusulan paruh waktu ini.

"Kita memastikan prosesnya memang berjalan dan memastikan memang adanya surat dari pemerintah pusat soal pengusulan paruh waktu ini, harapannya tidak ada nama yang terlewat. Semua yang berhak menjadi P3K Paruh Waktu bisa diusulkan,” ujarnya, senin (11/8/2025).

Dalam pertemuan yang dilakukan dengan BKPSDM, mereka mendapat informasi bahwa proses pengusulan masih dilakukan. Para pegawai honorer berharap nama mereka semua masuk dalam pengusulan tersebut. Meskipun nantinya tidak berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima, namun pegawai dengan status paruh waktu mendapatkan Nomer Induk Pegawai (NIP).

Baca juga:
Terjerat Korupsi, Kades Nonaktif di Tulungagung Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

"Tadi diskusinya belum mengarah ke besaran gaji, paling tidak dengan status paruh waktu kita mendapat NIP," tuturnya.

Sementara itu Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Tulungagung Kesit Rinanto menerangkan saat ini masih memproses usulan paruh waktu sesuai keputusan menteri. Terdapat 5.464 pegawai honorer yang masuk kategori R1 hingga R4 dan bisa diusulkan menjadi pegawai paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari guru dan tenaga teknis yang tersebar di setiap instansi.

Baca juga:
Bakesbangpol dan PWI Tulungagung Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Masyarakat

"Prosesnya menggunakan data yang sudah kami miliki, dilanjutkan verifikasi oleh BKPSDM dan OPD masing-masing. Jadi, tidak perlu kumpulkan berkas ulang. Semua lewat aplikasi yang sedang kami siapkan,” pungkasnya.