jatimnow.com - Driver ojek online (ojol) yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dia mengaku belajar secara otodidak dari internet.
Driver ojol itu berinisial SK (35), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan bersama barang bukti berupa bahan dan alat untuk memproduksi pil ekstasi.
"Kalau awal membuatnya saya otodidak belajar dan melihat dari internet," ungkap SK di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Ribuan Driver Ojol Gelar Demonstrasi di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya
SK menyebut, bahan utama dan alat pembuat ekstasi dibelinya dari luar negeri melalui marketplace atau online.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa dalam kasus ini, semula timnya bekerja sama dengan Bea Cukai Juanda. Dari informasi yang disampaikan Bea Cukai, pihaknya menyortir satu paket mencurigakan dari luar negeri yang diduga berisi prekusor.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di dalam paket tersebut terdapat padatan bongkahan warna kuning, yaitu bahan pembuat pil ekstasi.
Berawal dari itu, timnya melakukan pengembangan sesuai alamat yang dituju. Ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke kantor pos.
Baca juga: ZAP Clinic Surabaya Bagi-bagi Cara Jaga Kesehatan Kulit pada Driver Ojol Wanita
Selang beberapa hari, ada seseorang yang datang ke kantor pos untuk menyelesaikan pembayaran administrasi, tapi barang tidak diambil. Tidak lama, kemudian datang seorang driver ojol yang mengambil paketan dan setelah itu dibawa pergi.
"Petugas akhirnya membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama SK yang dilanjutkan pengembangan dikeler ke rumah kosnya di daerah Nginden Intan Timur Sukolilo, Surabaya," ungkap Kusumo.
Baca juga: Semringah Ratusan Driver Ojol di Surabaya saat Dapat Bantuan BBM Gratis
Dari tempat kos itu, ditemukan barang berupa bahan campuran untuk membuat pil ekstasi lengkap dengan alat produksinya.
"Pelaku ngaku ke kami kalau sudah produksi pil ekstasi ini selama 4 bulan. Dari 4 bulan tersebut ia memasarkan ekstasi ke teman-teman sekitarnya dan telah meraup keuntungan Rp20 hingga 40 juta," beber Kusumo.
Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti, di antaranya bahan-bahan dan alat-alat pembuat pil ekstasi, 5 bungkus plastik serbuk pil ekstasi hasil produksi, 2 butir pil ekstasi warna abu-abu hasil akhir produksi dan 2 butir pil ekstasi warna abu-abu kuning hasil akhir produksi.