Polisi Ringkus Duet Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Pengedar Sabu Sidoarjo

Rabu, 28 Des 2022 14:15 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Kedua tersangka saat gelaran rilis Polres Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ringkus duet kuli bangunan dan buruh pabrik pengedar sabu jaringan Sidoarjo barat.

Keduanya adalah BD (30) kuli bangunan asal Wringinanom Gresik, dan Degek (40) buruh pabrik asal Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa semula pihak kepolisian berhasil menangkap tersngka BD di jalan kampung Desa Bogem, Balongbendo, Sidoarjo.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

"Setelah dilakukan pendalaman, BD ini akhirnya ngaku kalau dia dapat barang itu dari Degek. Tak berselang lama, kami berhasil membekuk Degek lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga sejumlah pil ekstasi," ujar Kusumo. Rabu (28/12/2022).

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui bahwa Degek adalah pengedar narkoba yang memang eksis di kawasan Balongbendo dan sekitarnya.

\

"Pengakuan dari tersangka, ia mengedarkan sekaligus mengirim dengan sistem ranjau. Pelanggannya juga di daerah kawasan situ," imbuhnya.

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

Dari kedua tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dalam wadah plastik kurang lebih seberat 1 kilogram dan 43 butir pil ekstasi logo batman dengan berat 16,77 gram.

"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler