Polisi Ringkus Duet Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Pengedar Sabu Sidoarjo

Rabu, 28 Des 2022 14:15 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Kedua tersangka saat gelaran rilis Polres Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ringkus duet kuli bangunan dan buruh pabrik pengedar sabu jaringan Sidoarjo barat.

Keduanya adalah BD (30) kuli bangunan asal Wringinanom Gresik, dan Degek (40) buruh pabrik asal Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa semula pihak kepolisian berhasil menangkap tersngka BD di jalan kampung Desa Bogem, Balongbendo, Sidoarjo.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Setelah dilakukan pendalaman, BD ini akhirnya ngaku kalau dia dapat barang itu dari Degek. Tak berselang lama, kami berhasil membekuk Degek lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga sejumlah pil ekstasi," ujar Kusumo. Rabu (28/12/2022).

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui bahwa Degek adalah pengedar narkoba yang memang eksis di kawasan Balongbendo dan sekitarnya.

\

"Pengakuan dari tersangka, ia mengedarkan sekaligus mengirim dengan sistem ranjau. Pelanggannya juga di daerah kawasan situ," imbuhnya.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Dari kedua tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dalam wadah plastik kurang lebih seberat 1 kilogram dan 43 butir pil ekstasi logo batman dengan berat 16,77 gram.

"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler