Kejari Jombang Prioritaskan Empat Kasus Korupsi, Terkait Dana Hibah?

Jumat, 30 Des 2022 09:37 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus. (foto: Elok APrianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Empat kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jombang menjadi prioritas kejaksaan negeri setempat untuk diselesaikan 2023. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, pihaknya akan menaikkan status beberapa perkara ke tahap penyidikan tahun depan.

Perkara pertama yang ditangani Pidsus Kejari Jombang adalah penyelidikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Jombang tahun 2019.

"Statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan dan saat ini sedang menunggu hasil audit penghitungan dari auditor, terkait kerugian negara," katanya Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Tersangka Korupsi Pupuk di Jombang Kembalikan Uang Negara, Kejaksaan Kebut Lengkapi Berkas

Lebih lanjut ia mengatakan penyidik dari pidsus juga melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kegiatan jalan rabat beton di Kecamatan Diwek, Jombang yang bersumber dari dana hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya Jawa Timur.

"Saat ini kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan ahli konstruksi. Dan perkaranya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan di tahun depan," ujarnya.

Ia menjelaskan penyidik pidsus juga tengah melakukan kegiatan penyelidikan di Dinas Kesehatan Jombang, setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas.

"Perkara yang ketiga ini, pembangunan puskesmas Mojowarno, tahun 2019 pada dinas kesehatan dan ditemukan kekurangan volume Rp67.000.000, oleh penyidik," paparnya.

Baca juga: Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang

Tak hanya itu, penyidik pidsus Kejari Jombang juga melakukan penyelidikan pada proyek pembangunan sentra IKM alumunium slag yang ada di Desa Bakalan Sumobito.

\

"Untuk perkara keempat, penyelidikan dilakukan pada pekerjaan pematangan lahan sentra IKM alumunium Slag Desa Bakalan Kecamatan Sumobitu pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Tahun 2020," tegasnya.

Ia menyebut pada proyek tersebut, petugas dalam rangkaian penyelidikan telah menemukan kekurangan volume Rp54.604.316.

"Tapi kekurangan volume itu telah di kembalikan ke Kas Daerah Jombang pada 22 Agustus 2022 kemarin," paparnya.

Baca juga: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 246 Perkara, Cukai dan Narkotika Meningkat

Dalam kesempatan tersebut, Tengku Firdaus menambahkan telah memeriksa 72 saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada kelompok tani sub sektor tanaman tebu, di Kecamatan Sumobito.

"Ada sekitar 72 orang yang terdiri atas distributor, pengecer, KUD, ketua kelompok tani, PPL, dinas pertanian, Peratni Tebu, Pabrik Gula serta produsen," imbuhnya.

"Untuk perkembangan perkara ini kami, sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang selanjutnya akan menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti dalam proses penyidikan. Pastinya tahun depan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler