jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Kamis (24/11/2022) pagi, di halaman belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.
Dalam pemusnahan barang bukti perkara hukum yang berkekuatan tetap itu, ada 119.908 butir pil koplo, 445.66 gram sabu-sabu, 0,19 gram ganja kering, alat hisap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kardus, rokok tanpa pita cukai sebanyak 185 karton, dan alat judi dadu meliputi 3 lembaran angka dadu, 9 mata dadu, 2 tempurung beserta tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan, yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 , sebagimana diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang Kejaksaan.
"Salah satu tugas kejaksaan itu melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya, pada sejumlah jurnalis, di lokasi pemusnahan barang bukti.
Ia mengaku pemusnahan barang bukti ini sesuai putusan periode bulan April hingga November 2022. Ada 246 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, undang-undang kesehatan, judi dan cukai.
Baca juga:
Tersangka Korupsi Pupuk di Jombang Kembalikan Uang Negara, Kejaksaan Kebut Lengkapi Berkas
Ia menyebut sebelumnya ada beberapa barang bukti perkara cukai yang sudah dititipkan ke kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemusnahan.
"Yang di Kediri itu sekitar 21 miliar total kerugian negaranya. Untuk perkara narkotika ada sekitar 500 sampai 600 juta. Ini untuk narkotika ada beberapa barang buktinya sudah dimusnahkan, untuk barang bukti di persidangan, nah ini tinggal sisanya yang kita musnahkan," bebernya.
Baca juga:
Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang
Ia mengaku ada peningkatan perkara cukai dari tahun sebelumnya. Selain itu masalah narkotika juga meningkat di tahun ini.
"Ada peningkatan. Kalau perkara cukai saja ada 5 perkara dengan barang bukti yang luar biasa. Narkotika juga ada peningkatan," pungkasnya.