jatimnow.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.
"Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY dalam keterangan resmi, Senin (2/1/2023) malam.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama.
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” tutup AHY.
AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Syarat dengan Kepentingan
Selasa, 03 Jan 2023 07:14 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru
Monitoring Dua SPPG, Ini Kata Satgas MBG Probolinggo
Ratusan Peserta Ikuti Kapolres Gresik Esports Competition 2026
Kodim 0824 Jember Fasilitasi Ratusan Warga Ikuti Operasi Katarak Gratis
Kalahkan Australia, Timnas Amerika Serikat Susul Meksiko ke Babak 32 Besar
Meksiko Tim Pertama yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah
#2
Meksiko Tim Pertama yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
#3
Kementerian HAM Siap Pasang Badan Bela Warga Hadapi Perusahaan Nakal
#4
Kodim 0824 Jember Fasilitasi Ratusan Warga Ikuti Operasi Katarak Gratis
#5