jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan beberapa langkah menyusul pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan mengenai pencabutan status PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Alhamdulillah PPKM sudah ditutup. Otomatis sarana dan prasarana yang dulu dibuat saat pandemi Covid-19, sudah tidak lagi berfungsi," ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: MUI Tegaskan Salat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh
Namun menurut Sugiri, sarana dan prasarana atau alat kesehatan (alkes) saat pandemi Covid-19 tersebut tidak akan mangkrak.
Katanya, bed-bed maupun alkes di rumah sakit lapangan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Tambakbayan akan dipergunakan di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang baru di Kecamatan Kauman.
Baca juga: DPRD Sentil Capaian PAD Surabaya di Triwulan Pertama 2023
"Bed atau alkes akan dipinjam untuk digunakan di RSUD yang baru di Kecamatan Kauman," tegas Sugiri.
Dia berharap, dengan pemanfaatan bed atau alkes dari rumah sakit lapangan itu, peresmian RSUD Kauman bisa dipercepat, karena tidak perlu banyak pengadaan bed atau alkes yang baru.
Baca juga: Bank Indonesia Kediri Siapkan 70 Titik Penukaran Uang Baru
"Jadi tidak perlu banyak pengadaan alkes, karena sudah ada pinjaman dari shelter atau rumah sakit darurat yang sempat didirikan saat pandemi Covid-19," tandasnya.
Reporter: Ahmad Fauzani