Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Jan 2023 14:42 WIB
Reporter :
Rama Indra S.P
Tangkapan layar.

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Terkait hal yang memberatkan, Jaksa mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Selain itu, terdakwa juga melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Melanggar 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUH," tegasnya.

\

Sehingga JPU memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan menjatuhi hukuman seumur hidup.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

"Memohon untuk mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo) dengan pidana seumur hidup," tegasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler