Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo hukuman pidana mati.
Ferdy Sambo
Berita dan Informasi Ferdy Sambo Terkini - jatimnow.com
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.