Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo hukuman pidana mati.
Ferdy Sambo
Berita InformasiFerdy Sambo Hari Ini

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.