jatimnow.com - Seorang penadah kendaraan sepeda motor hasil aksi kejahatan pencurian dan begal, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku adalah Lukman (34), warga Dusun/Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami bekuk karena menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (23/1/2022).
Farouk menerangkan aksi kejahatan Lukman berhasil dibongkar berkat pengakuan para pelaku kejahatan pencurian yang telah dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penggelapan Kendaraan Curian di Sidoarjo
Setelah mengantongi ciri-ciri dan alamat tersangka Lukman, polisi langsung membekuk tersangka di rumahnya, pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit motor hasil penadahan, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam oranye, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver.
Baca juga: Grebek Rumah Penadah di Bangkalan, Polisi Amankan Belasan Motor
"Berdasarkan hasil pengakuan tersabgka, baru-baru ini ia menjual motor Yamaha Vixion hasil penadahan aksi pencurian di wilayah Pandaan ke wilayah Tosari Pasuruan," ungkapnya.
Terkait sepak terjang tersangka di dunia kejahatan, Farouk mengatakan tersangka sudah 3 tahun ini jadi penada barang curian sepeda motor.
Baca juga: Ngeri! Pelaku Curanmor di Surabaya Butuh 2 Detik Gasak Motor
"Jadi beberapa aksi pencuri motor yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti di Sidoarjo, motor-motor curian itu dijual ke tersangka Lukman," tandasnya.