Pixel Code jatimnow.com

Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 18 TKP selama Januari 2025

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kelima pelaku curanmor di 18 TKP di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kelima pelaku curanmor di 18 TKP di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dalam kurun waktu bulan Januari 2025, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian motor (curanmor)

Polisi meringkus 5 pelaku tindak pidana curanmor, di antaranya 4 pelaku pencurian dan 1 penadah, lengkap dengan barang bukti 5 sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat soal maraknya kasus pencurian motor.

"Dari keluhan masyarakat itu kemudian kami tugaskan Tim Jaka Tingkir untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku," ungkapnya, Jumat (24/1/2024).

Dari penuturan Kasat Reskrim, 5 pelaku bukan dari sindikat jaringan yang sama. Mereka beraksi sendiri-sendiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama.

Polisi menangkap KH (30) residivis dan A (40) warga Kecamatan Tikung Lamongan, RH (42) warga Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kemudian SH (32) residivis warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan BS warga Tikung, Lamongan sebagai penadah.

Baca juga:
Gagal Nyolong, Motor Maling Dibakar Massa di Jember

"Dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi sendiri-sendiri dan dijual ke penadah dengan harga minimal Rp2 juta per unit sepeda motor," katanya.

Untuk modus operandi yang dilakukan, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir.

"Mereka merusak kunci kontak sepeda motor, lalu menggunakan kunci palsu berupa kunci T yang telah dimodifikasi," ujarnya.

Baca juga:
Warga Bangkalan Diringkus Polisi usai Curi Motor Kurir di Surabaya

Dalam kejadian ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," bebernya.