Proses Seleksi Sekdes Sukoanyar, Lamongan Didemo Warga, Lho....

Selasa, 24 Jan 2023 16:30 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan saat demo di depan balai desa setempat (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan menggelar demo di halaman balai desa setempat, Selasa (24/1/2023).

Demo digelar lantaran warga menilai seleksi penjaringan sekretaris desa (sekdes) setempat menyalahi aturan.

Mereka meminta agar panitia penjaringan yang telah terbentuk dibubarkan. Warga juga mengecam tidak transparannya penggunaan dana anggaran oleh pemerintah desa (pemdes).

Baca juga: Ratusan Warga Sidoarjo Geruduk Rumah Penjual Miras, Ricuh karena Dilempar Uang

"Dalam berjalannya proses, kepala desa kurang transparan. Ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah Desa Sukoanyar. Dalam proses pada seleksi penjaringan ini, tahapan yang dilanggar terkait anggaran," ungkap koordinator aksi, Yanu Maftukhin Fahmi.

Massa juga mengancam akan melaporkan kinerja pemdes yang dinilai kurang memuaskan kepada Bupati Lamongan, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Baca juga: Warga Lamongan Ancam Putus Aliran Listrik Tower BTS Usia 31 Tahun, Takut Roboh!

"Kita tidak percaya lagi kepada kepala desa. Apabila tidak dipenuhi, kita akan melaporkan ke bupati kinerja kades dan jajaran kurang memuaskan terkait penyelesaian masalah yang ada di desa," sambung pendemo, Jafri.

\

Sementara Kades Sukoanyar, Abdul Khodir Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan penggunaan APBDes seusai aturan agar berjalan lancar sesuai porsinya. Juga masalah penjaringan sekdes.

"Tuntutan masyarakat akan kami kabulkan semua. Untuk penjaringan calon sekdes akan kami perbaiki dan kami lakukan sesui aturan yang berlaku. Akan saya selesaikan semua yang menjadi permasalahan dan saya sebagai kepala desa tidak bisa menandatangani surat pernyataan dikarenakan melanggar pergup atau aturan hukum," ujar Ridwan.

Baca juga: Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga

Terpisah, Camat Turi, Bambang Purnomo menjelaskan, berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa, sudah dibentuk tim dan sudah ditetapkan serta sesuai dengan aturan.

"Proses pengangkatan perangkat sudah diatur dalam Perbup No. 17 Tahun 2019 melalui dua cara, yaitu mutasi dan penjaringan dan harus dilaksanakan dan tidak boleh dikosongkan jabatan perangkat desa minimal dua bulan harus dilaksanakan pengisian perangkat desa," papar Bambang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler