jatimnow.com - Seorang kakek asal Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun anak tetangganya.
Kakek berinisial MY (64), itu telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka diamankan setelah Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban.
Baca juga: Kakek Warga Malang Tega Cabuli Bocah Perempuan di Atas Becak Berkali-kali
Aksi itu terbongkar setelah nenek korban memergoki cucunya dipeluk tersangka. Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke keluarga korban.
"Mereka lalu menanyakan perihal itu kepada tersangka," ungkap Anshori, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kakek di Trenggalek Cabuli 4 Siswi SD
Dalam perjalanannya, tersangka akhirnya mengaku melakukan tindakan pencabulan kepada korban. Bahkan pencabulan itu telah dilakukan sejak April 2022 lalu.
Tersangka mengaku melakukan pencabulan tersebut di rumahnya saat kondisi sepi. Mendengar pengakuan ini, keluarga tidak terima dan melapor ke polisi.
Baca juga: Bejat! Kakek di Sumenep Perkosa Bocah Berumur 11 Tahun
"Ternyata aksi pencabulan sudah dilakukan sejak tahun lalu di rumah tersangka," tutur Anshori.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.