Pixel Code jatimnow.com

Pria 74 Tahun di Blitar Cabuli Cicitnya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. (Foto: Polres Blitar)
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. (Foto: Polres Blitar)

jatimnow.com - Seorang kakek di Blitar tega memperkosa dua cicitnya yang masih berusia di bawah umur. Tersangka diketahui berinisial PK (74) warga Kecamatan Gandusari.

Untuk memuluskan aksi bejatnya ini, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu. Aksi ini terbongkar setelag korban melaporkan kejadian ini kepada gurunya melalui sepucuk surat.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Terkahir kali tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut pada bulan Februari lalu.

Setelah itu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersangka kepada gurunya melalui sebuah surat.

"Setelah menerima surat guru tersebut memanggil korban untuk bercerita, pengakuan korban ini lalu diteruskan kepada ibunya," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca juga:
Pelaku Pencabulan Santri di Tulungagung Diamankan usai Pulang Mudik

Meskipun begitu ibu korban tidak segera melaporkan ke pihak berwajib karena takut dengan tersangka. Selama ini tersangka dikenal berwatak keras. Ibu korban akhirnya melaporkan ke Polisi pada akhir bulan April lalu. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan bejat tersebut.

"Setiap kali hendak melakukan pencabulan ataupun perkosaan terhadap korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang mulai dari Rp5 ribu hingga Rp50 ribu," tuturnya.

Baca juga:
12 Santri di Tulungagung jadi Korban Pencabulan Bapak Kamar Ponpes

Aksi bejat ini dilakukan saat ibu korban menitipkan kedua anaknya di rumah tersangka. Atas perbuatannya PK dijerat dengan pidana pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, statusnya sebagai kakek buyut dan korban adalah cicitnya," pungkasnya.