jatimnow.com - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produsen kosmetik ilegal atau palsu yang dijual di sebuah marketplace. Dari hasl pembongkaran kasus ini, dua orang yang terlibat telah diamankan.
Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SS (31) dan RGS (32). Keduanya tinggal di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan seorang konsumen yang memesan produk kosmetik dalam jumlah cukup banyak.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Saat barang datang, kemudian dicek, ternyata palsu semua. Korban kemudian membuat laporan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
"Awal ungkap ini setelah kami menerima laporan terkait peredaran kosmetik palsu bermerek Implora. barang ini dijual di sebuah aplikasi belanja online atau marketplace," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (1/2/2023).
Atas laporan itulah, Oki bersama timnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian para pelakunya dapat identifikasi.
"Kedua pelaku kami identifikasi berada di daerah Jalan Cluster Opal Selatan II No.8, Tangerang, Banten. Kami amankan mereka di tempat tinggalnya," jelasnya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat yang dipakai untuk produksi, timbangan, hingga ratusan kardus berisi kosmetik ilegal siap edar.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak Februari 2022 hingga sekarang. Selama itu, mereka telah mengedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
"Kedua pelaku memproduksi sejak bulan Februari 2022 sampai sekarang. Kosmetiknya merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi," papar Oki.
Ia menyebut, kedua pelaku menjual dengan bandrol Rp20 ribu per pieces (pcs). Padahal kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
"Mereka menjualnya di sebuah marketplace, dengan nama Pomello Official. Peredarannya sampai di seluruh Indonesia. Dan selama itu, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tandas alumni Akpol 2003 tersebut.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.