Jual Barang Curian di Dekat Toko Korban, Ediono Dicokok Polisi

Jumat, 10 Agu 2018 08:51 WIB
Reporter :
CF Glorian
Tersangka saat berada di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Ediono Alias Kebo (39), warga Dusun Kakahrejo, Desa Sidoarjo, Kecamatan Ponggok, Blitar ditangkap polisi setelah enam belas bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus pencurian.

Ediono dinyatakan bersalah setelah mencuri sebuah speaker milik Gudang penyimpanan furniture milik Abdul Rozak di Dusun Ngobalan, Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok.

Pelaku ditangkap ketika hendak menjual barang curian di lokasi yang tak jauh dari tempatnya mencuri.

"Jadi korban ini hendak membuka toko dan sedang membersihkan toko. Kemudian ada orang yang menjual speaker aktif yang ada di samping rumah tokonya yang menurut korban ini, speaker yang akan dijual tersebut menyerupai miliknya. Dan ternyata benar," terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Jumat (10/07/2018).

Setelah dipastikan speaker aktif yang dijual tersangka adalah miliknya, Korban kemudian menangkap dan mengintrogasi tersangka. Kebo mengakui, speaker yang hendak dijualnya, adalah milik Rozak yang ia curi setahun yang lalu.

Selain speaker aktif, pelaku juga mencuri sebuah kursi kayu bermotif cina yang ada di dalam gudang. Aksi pencurian itu ia lakukan bersama Puji Ahmad yang ditangkap lebih dulu.

Pelaku dan Barang Bukti kini diamankan di Mapolres Blitar Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita sangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler