jatimnow.com - Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengerusakan atau penyerangan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut. Saat ini sudah ada 8 tersangka dalam kasus dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi.
"Benar ada penetapan tersangka baru. Namanya Andika Bagus Setiawan (29) asal Kabupaten Malang. Dia dikenai pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP," ungkapnya, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Keributan di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Pesilat Janji Ganti Kerusakan dan Kerugian Warga
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin mengatakan bila pihaknya sudah mengetahui hal itu, bahkan pihak tersangka sudah meminta bantuan hukum dari TATAK.
"Pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," bebernya.
Baca juga: Dekan FKH, Dilempari Batu di Jepara, Ayah Yakin Bunuh Diri
Perlu diketahui, pada Minggu (29/1/2023) siang ada aksi demo Aremania menindaklanjuti Tragedi Kanjuruhan. Lalu saat aksi terjadi kericuhan, beberapa orang terluka hingga ditangani RS. Kemudian kantor Arema juga rusak, seperti kaca pecah, merchandise berantakan, dan sebagainya.