jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa 5 anggota DPRD Jatim di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa 5 anggota DPRD Jatim itu sebagai saksi.
Baca juga: Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
"Hari ini (16/2) pemeriksaan saksi, atas tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (SHTPS)," jelas Ali dalam keterangan tertulis kepada jatimnow.com.
Menurut Ali, dari lima yang diperiksa, dua di antaranya adalah Ketua Fraksi partai Demokrat dan PPP, masing-masing Muhammad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin.
Baca juga: Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain
Sedangkan tiga lainnya adalah anggota DPRD dari Fraksi PKB dan PDI Perjuangan (PDIP). Dua anggota dari fraksi PDIP adalah Agus Wicaksono dan Wara Sundari, serta dari fraksi PKB, Alyadi.