jatimnow.com - Seorang penjual tabung gas elpiji dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terlibat penjualan narkotika jenis sabu.
Pria yang juga baru bebas dari penjara Tahun 2022 akibat kasus yang sama itu bernama Tirto Aji Sampurno (28), warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka Tirto Aji Sampurno yang kami bekuk ini merupakan residivis kasus yang sama," tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Slamet menerangkan, dibekuknya tersangka Tirto ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser, karena mencurigai gerak-gerik tersangka.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Setelah mendapat cukup bukti, tim buser langsung menggerebek tersangka di rumahnya.
Dari penggerebekan itu, didapati barang bukti sabu seberat 7,93 gram, timbangan elektrik, alat pengisap sabu, beberapa plastik klip dan skop kecil.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Tersangka kami bekuk di rumahnya," ungkap Slamet.