jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu disergap Unit Reskrim Polsek Krembangan saat hendak melakukan transaksi di sebuah gang sekitar Jalan Bolodewo, Surabaya. Saat diamankan, pelaku mengelak dan sempat membuang barang bukti.
Meski begitu, polisi yang sudah mengetahui, akhirnya menemukan sabu yang dibuang tersebut, hingga membuat pelaku pasrah.
Berdasarkan data dari polisi, pengedar sabu berinisial MA (24), warga Jalan Arimbi, Surabaya. Dari tangannya, tim menyita empat poket sabu seberat 1,68 gram dan uang Rp1,2 juta yang diduga hasil dari penjualan.
Baca juga: Wanita Surabaya Penjarakan Omnya Gegara Sate Usus, Lho Kok Bisa?
"Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Cukup lama kami buru. Dia juga cukup licin karena selalu berpindah-pindah tempat," ungkap Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, Sabtu (4/3/2023).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang terlarang dari sesesorang berinisial AP, yang tak lain adalah kakaknya.
Baca juga: Ngeri! Pelaku Curanmor di Surabaya Butuh 2 Detik Gasak Motor
Awal MA terjun ke lingkaran gelap narkoba, juga diajak kakaknya tersebut. Semenjak lulus sekolah dasar (SD), MA sempat bekerja sebagai kuli bangunan cukup lama.
Sekitar dua tahunan ini, MA memutuskan untuk mengikuti jejak kakaknya. Yakni jualan barang dilarang negara.
Baca juga: 3 Pemuda di Surabaya Curi Sekarung Timah, Gagal Pesta Miras Usai Dikepung Warga
"Menurut keterangan yang bersangkutan, kakaknya juga pengedar. Selama ini, yang menyuplai adalah kakaknya. Ini yang akan terus kami dalami, dan kami kembangkan. Membongkar jaringan di atasnya. Termasuk memburu kakaknya," tegas Sudaryanto.