jatimnow.com - Seorang pria diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran menyimpan kotak sarung di dalam kosnya.
Penangkapan dilakukan karena kotak sarung itu dipakai pelaku untuk menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku yang diamakan ini merupakan pengedar, juga pemakai.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Yang bersangkutan ini merupakan pengedar dan target operasi kami. Sudah cukup lama kami buru," ungkap Hendro, Senin (6/3/2023).
Hendro menyebut, pengedar yang diamankan itu adalah DH (40). Dia disergap dalam kamar kosnya di Jalan Margorukun, Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 9 poket sabu seberat 3,95 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Barang bukti itu kami sita di kamar kos yang bersangkutan. Sabu itu disimpan di dalam kotak sarung bekas," jelasnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sekitar 7 bulan mengedarkan barang terlarang tersebut. Untuk sasaran, pelaku tidak memilih. Ketika ada yang beli, langsung dilayani.
"Pengakuannya dapat barang dari seorang bandar di kawasan Madura dengan sistem ranjau. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan dan dalami, untuk mengungkap jaringannya," tandas Hendro.