jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap penipu ulung yang sanggup menggasak uang korban hingga Rp300 juta.
Penipu ulung itu berinisial FG asal Perum Bukit Palma, Kecamatan Pakal, Surabaya. Perempuan berusia 29 tahun itu melakukan penipuan bermodus jualan kosmetik melalui marketplace.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan kasus itu dibongkar setelah pihaknya menerima laporan dari empat korban.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Berbekal laporan tersebut, pelaku diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Ryo Pradana, Ipda Arie Widodo dan Ipda Achmad Fadhil Rizqullah pada (4/3/2023) lalu.
"Tersangka melancarkan aksinya pada periode Febuari hingga Maret. Empat korban ini dijanjikan tersangka sebagai reseller dan ada pula yang sebagai customer dari produk make up," ujar Mirzal Maulana, Minggu (12/3/2023).
Setelah korban berminat, pelaku melakukan komunikasi intens. Selanjutnya korban melakukan pemesanan sejumlah barang yang diposting di akun marketplace milik tersangka.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Korban juga sudah mentransfer uang pembelian barang kepada rekening atas nama tersangka dengan jumlah variatif hingga total mencapai Rp300 juta," kata Alumni Akpol tahun 2004 ini.
Setelah pemesanan dan pembayaran selesai, tersangka tak kunjung mengirimkan barang yang diorder para korban. Bahkan setelah dikonfirmasi korban, tersangka menyampaikan masih dilakukan pemesanan dan kembali berjanji akan mengirimkan barang.
Namun hingga masa preorder habis, barang yang dipesan korban tidak kunjung dikirim. Atas dasar itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para korban. Selanjutnya tersangka diamankan di rumahnya.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
"Sebetulnya, alasan tersangka tidak mengirimkan barang yang sudah dipesan korban, karena uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," urai Mirzal.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi satu bendel rekening koran, dua ponsel dan satu unit televisi 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan.