jatimnow.com - Putusan pidana Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Agustin Widyawati belum memuaskan dahaga keadilan Salim Himawan Saputra, korban penipuan kasus investasi Rp5 miliar.
Salim kini bersiap menyeret perkara ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memburu ke mana saja uang miliknya mengalir.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Agustin dan 2,5 tahun penjara kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk pada 21 September 2026.
Keduanya terbukti sah menipu Salim yang menyetor modal bertahap sepanjang awal 2019, masing-masing Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, serta Rp3 miliar pada Maret.
Petaka bermula saat masa pencairan pokok tiba. Salim mendapati dananya lenyap tanpa kejelasan pengembalian.
Pangkal masalahnya, Agustin memasarkan instrumen tersebut dengan iming-iming deposito nonperbankan yang aman.
Kenyataan di atas kertas transaksi justru berstatus repurchase agreement (repo) efek, instrumen pasar modal berisiko tinggi yang sangat berbeda dari karakter simpanan biasa.
"Persoalannya bukan sekadar perusahaan investasi, melainkan bagaimana produk ditawarkan langsung ke masyarakat," ungkap Salim.
Ia menduga ada siasat pengaburan informasi sejak awal transaksi disodorkan kepada calon nasabah.
Berdasarkan pengamatannya di lapangan, tenaga pemasar memegang kendali penuh atas narasi produk tanpa membeberkan potensi risiko secara jujur.
Baca juga:
Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya
Salim bahkan mencurigai sebagian dana titipan nasabah tidak pernah utuh masuk ke kas korporasi penerbit.
Uang setoran diduga bocor menjadi komisi jumbo pribadi bagi figur pemasar berposisi strategis.
"Yang paham nasabah di lapangan itu Agustin, semestinya dia bertanggung jawab penuh dan bukan menjadikan korporasi tameng kepentingan pribadi," tegasnya.
Dugaan penikmatan hasil kejahatan kian menguat seiring kabar kepemilikan deretan aset bernilai fantastis milik terpidana.
Salim mendesak aparat menelusuri keabsahan sumber dana pembelian aset mewah tersebut melalui instrumen hukum TPPU.
Baca juga:
Gagal Berangkat Umroh, Jemaah Laporkan Travel ke Polda Jawa Timur
Langkah penelusuran aset dinilai krusial agar korban tidak sekadar memegang salinan putusan pidana badan tanpa ada pemulihan kerugian materiil.
Jerat serupa patut membidik aktivitas penghimpunan dana lain di Jawa Timur yang terafiliasi dengan lingkaran terdekat terpidana.
Salim kini merangkul investor lain yang bernasib serupa agar berani melapor resmi ke penegak hukum.
"Investasi bisa untung atau rugi karena risiko pasar, tetapi jika sejak awal dipoles sebagai deposito, ini kesalahan siapa?" pungkas Salim.