jatimnow.com - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, jaringan Yuli Arianto mulai terbongkar. Bisnis narkoba yang dijalankan pria 39 tahun asal Jalan Rembang No. 137, Surabaya ini, ternyata dikendalikan seorang bandar yang saat ini mendekam di LP (Lapas) Cipinang.
Informasi yang didapat jatimnow.com dari intenal kepolisian, bandar yang saat ini mendekam di LP Cipinang itu berinisial En. Dialah yang dalam 6 bulan terakhir mengendalikan pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi ke tangan Yuli.
Baca juga: Bandar Narkoba di Surabaya Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Koper
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dalam sebulan, pengiriman sabu bisa mencapai 4 hingga 5 Kg dan ekstasi sekitar 500 butir. Jika ditotal selama 6 bulan, narkoba yang tersuplai dari En ke Yuli, mencapai 24 Kg sabu dan 3000 butir ekstasi. Sehingga, dugaan perputaran uang mencapai triliunan rupiah.
"Benar, bandar narkoba ini dikendalikan dari dalam lapas oleh salah satu napi narkoba," tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (14/8/2018).
Dalam mendistribusikan narkoba-narkoba ke tangan Yuli, En menggunakan ekspedisi darat yang diangkut melalui kereta api jurusan Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas, narkoba itu tidak di alamatkan ke rumah Yuli, melainkan sebuah alamat wilayah Ngagel, Surabaya.
"Narkoba itu mereka kemas dengan bungkus bekas kemasan teh betuliskan huruf china," terang Rudi.
Diketahui sebelumnya, terbongkarnya bandar narkoba di Surabaya ini, atas kerja keras Polsek Tambaksari dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Prayitno dan Kanit Reskrim, Iptu Didik Ariawan.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dalam waktu 2 pekan mereka melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap Yuli dan jaringannya.
Penyergapan terhadap Yuli di rumahnya, dilakukan pasa 8 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Yuli langsung diinterogasi dan dikeler ke tempat ia menyembunyikan narkoba yang diedarkannya.
Dan ternyata, dia menyimpan sabu dan ekstasi di dalam koper di sebuah bengkel kerja tak jauh dari rumahnya.
Setelah Yuli, Polsek Tambaksari menangkap tersangka kedua bernama Solahuddin (24) warga Jalan Ikan Layur No. 9, Banyuwangi, pada 11 Agustus 2018 sekitar pukul 06.00 Wib. Dia merupakan pengedar di bawah kendali Yuli.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti sabu sebanyak 758,73 gram dan ekstasi sebanyak 407 butir.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes