jatimnow.com - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda akan disidangkan di Kota Kediri. Saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, rencananya Ferry Irawan akan dilimpahkan ke Kota Kediri, Kamis besok. Dia direncanakan akan tiba pukul 11.00 WIB.
“Iya rencananya begitu, (tiba) sekitar jam 11.00 WIB,” kata Harry Rachmat, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
Saat ini, lanjut Harry, pihaknya tengah menyiapkan ruangan khusus untuk penerimaan tahap 2 Ferry Irawan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti KDRT terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda itu akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Besok kami siapkan ruangan untuk penerimaan tahap II-nya dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima pelimpahannya,“ tambahnya.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun
Terkait sidangnya yang akan dilakukan di Kota Kediri, menurut Harry ini karena peristiwa KDRT itu terjadi di sini. Kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan oleh Ferry Irawan di sebuah hotel di Kota Kediri.
“Iya mas karena locus kejadiannya di Kediri, Hotel GS,” jelasnya.
Peristiwa ini terjadi, pada Minggu (8/1/2023). Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.