jatimnow.com - Enam cewek yang menjajakan diri atau open BO melalui aplikasi kencan diciduk saat berada di hotel oleh Satpol PP Kota Malang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, keenam wanita itu diamankan saat berada di penginapan Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
"Ada enam wanita muda kita amankan. Usia mereka rata-rata 19 sampai 23 tahun berasal dari Surabaya, Malang, hingga Jawa Barat," ujar Rahmat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan
Dalam keterangannya, para wanita itu sudah beroperasi di Kota Malang sekitar dua minggu. Mereka menjajakan diri melalui aplikasi kencan, dengan tarif Rp300 sampai 500 ribu.
Baca juga: Residivis asal Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Dokter Muda di Ponorogo, Ini Modusnya
"Mereka ditindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan pelacuran dan pencabulan," beber Rahmat.
Selain harus menjalani sidang tipiring, mereka juga membuat surat pernyataan, bila sampai terciduk lagi lagi, akan disanksi tegas yaitu diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.
Baca juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Gadis Bawah Umur Disetubuhi Pria Tulungagung
"Nah, di Dinsos mereka akan dibina sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.