jatimnow.com - Penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Saat ini aktor kawakan itu resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Baca juga: Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, penangguhan penahanan untuk tersangka Ferry Irawan itu diajukan kuasa hukumnya Jeffry Simatupang yang hari ini turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh Penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Ferry Irawan dan 9 Koruptor di Lapas Kediri Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Namun menurut Novika, tim sudah memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan.