jatimnow.com - Mobil boks yang mengankut 1.593 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis diamankan Polsek Kudu, Jombang dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang ramadan.
Kapolsek Kudu, AKP Anang Nurwahyudi mengatakan bahwa mobil boks pengangkut miras itu diamankan di Jalan Raya Desa Menturus, Kecamatan Kudu, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (17/3/2023).
Menurut Anang, dari hasil pemeriksaan, mobil boks itu dikemudikan BD (39), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
Dalam mobil boks tersebut terdapat bir bintang 960 Botol, guiness 144 botol, anggur donald 323, ice land 36 botol, ice land 500 ml 48 botol, anggur gold 36 botol, kawa-kawan 36 botol, Mcdonald vodka 5 botol, Mcdonal whisky 5 botol.
"Miras ini diduga hendak diedarkan di Jombang pada bulan ramadan. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan barang bukti juga kita sita untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," papar Anang, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: 2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Pengemudi mobil boks itu dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sementara Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan bahwa operasi pekat untuk menyambut bulan suci ramadan ini digelar untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan
Dia menyebut bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi untuk mencegah gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Juga meminimalisir tindak kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kami akan menindak tegas yang melakukan pelanggaran hukum hingga meresahkan masyarakat. Harapan kami, masyarakat turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, terutama di bulan ramadan," pungkasnya.