Coret Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, KPU Blitar Digugat

Rabu, 15 Agu 2018 17:25 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kantor KPU Kabupaten Blitar

jatimnow.com - Panwaslu Kabupaten Blitar kembali menerima Gugatan sengketa pada KPU. Kali ini gugatan dilakukan oleh Partai Berkarya.

Pelaporan ini berkaitan dengan dua Bacaleg yang dicoret oleh KPU Kabupaten Blitar dari DCS karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dua bacaleg tersebut berada di Daerah Pemilihan (Dapil) satu.

"Benar ada laporan. Awalnya karena ada Bacaleg wanita yang dinyatakan TMS," kata Komisioner bidang hukum dan penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, Rabu (15/08/2018).

Pencoretan yang dilakukan kepada Bacaleg wanita membuat Partai Berkarya dinyatakan TMS karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Praktis, satu Bacaleg pria yang tersisa juga ikut dicoret.

Dalam laporannya, Partai Berkarya meminta agar satu Bacalegnya dipindahkan ke Dapil lain. Dengan laporan ini, jumlah aduan yang diterima Panwaslu ada dua gugatan.

Gugatan yang dilayangkan kepada KPU sebelumnya terkait Pencoretan yang dilakukan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison yang dinyatakan TMS karena dinilai sebagai Eks napi Korupsi.

Panwaslu memberikan waktu tiga hari pada partai berkarya untuk melengkapi dokumen pelaporan. Jika dinyatakan lengkap, akan ada proses penyelesaian.

"Baru kalau sudah lengkap dan terverifikasi, akan kita lakukan proses mediasi antara KPU dengan Partai Berkarya," tandasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler