jatimnow.com - Tempat penyulingan daur ulang limbah minyak sawit di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo digerebek polisi, BPOM dan intelijen.
Penyulingan itu milik PT Anugerah Dwi Mutiara digerebek karena diduga memalsukan izin edar salah satu merek lain.
Sumber internal mengatakan, limbah minyak yang diduga tidak memiliki izin itu didatangkan dari wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga: Hidup di Kolong Jembatan Sidoarjo, Ayah dan Bayinya 11 Bulan Dievakuasi Pulang
"Kalau limbah minyak daur ulangnya yang jelas dari Kalimantan Timur. Sementara ini kami masih menunggu untuk menyegel gudang dan tempat penyulingan," kata sumber tersebut, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Pabrik di Sidoarjo Tahan Ijazah Karyawan, Pemkab Turun Tangan
Sementara itu, Koordinator Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Hesti mengatakan, perusahaan itu juga diduga tidak memiliki izin tempat penyulingan limbah.
"Besar dugaan mereka memalsukan izin edar dan kalau dilihat dari tempat penyulingan yang kumuh kemungkinan juga tidak memiliki izin," jelas Hesti.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Curanmor 13 TKP, Dua Pelaku Diamankan
Ia menambahkan, hal itu dipastikan setelah melakukan inspeksi mendadak di gudang penyimpanan minyak daur ulang yang dikemas di pergudangan yang ada di Sidoarjo.
"Dari gudang penyimpanan itu kita telusuri ternyata tempat penyulingannya juga seperti itu (tidak layak)," pungkasnya.