jatimnow.com - Seorang kakek di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran sabu yang dikemas dalam bekas kaleng suplemen kesehatan dan tulang.
Kakek berinisial NYO (70) asal Jalan Petemon itu ditangkap bersama temannya AW (58), asal Jalan Kemayoran Kauman, Surabaya.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos yang juga digunakan sebagai safe house di Jalan Sonorejo, Surabaya pada awal Maret 2023.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran sabu yang dijalankan kedua tersangka itu.
"Berbekal informasi tersebut, tim kami menggerebek rumahnya kos yang dijadikan safe house oleh kedua tersangka," ujar Daniel, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan, setelah menangkap kedua tersangka, timnya melakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti sabu 19 poket dengan berat masing-masing 51,86 gram dan 6,66 gram siap edar.
"Kami juga menyita buku catatan penjualan sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,6 juta, 3 ponsel, timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 spons dan 1 plastik hitam," bebernya.
Daniel menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka NYO mengaku mendapatkan sabu dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesan.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
"Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW untuk jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data kepolisian merupakan resedivis kasus yang sama," tambahnya.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.