jatimnow.com - Sejumlah agenda disiapkan untuk menyambut kebebasan mantan Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin. Anas dijadwalkan akan pulang ke kampung halaman di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Salah satu agenda awal, Anas akan sungkem ke ibunda tercinta.
Hal tersebut diungkapkan oleh adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie. Jadwal kepulangan yang semula 10 April 2023 mundur satu hari menjadi 11 April 2023. Setelah itu, Anas ingin bertandang ke kediaman ibu kandung yang berada di Blitar selama dua hari satu malam.
"Agenda utamanya di Blitar adalah silaturahim, sungkem dan minta doanya ibu. Itu agenda utamanya silaturahim sungkem dan minta doanya ibu," ujarnya, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Ssst....Anas Urbaningrum Mulai Bahas Politik
Selain itu, Anas juga akan mengkuti kegiatan berbuka bersama tetangga, sahabat, teman-teman sekolah, dan aktivis. Acara lalu dilanjutkan dengan makan sahur bersama. Setelah itu keesokan harinya, Anas dijadwalkan ikut membagi zakat mal di wilayahnya.
"Nanti ada tiga agenda tadi sungkem buka bersama dan sahur. Besoknya tanggal 13 April 2023 itu ikut acara bagi zakat mal di kecamatan Nglegok di tempat sahabatnya Mas Anas," tuturnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Sungkem Ibu di Blitar, Tiada Kata Hanya Air Mata
Pihak keluarga juga sudah menyiapkan makanan khas untuk menyambut kepulangan Anas Urbaningrum. Mereka akan menyajikan makanan khas iwak kutuk, botok lamtoro, sayur lodeh hingga sate dan gulai kambing kesukaannya.
"Kesukaan utama kalau di Blitar itu ada makanan khasnya, namanya iwak kutuk. Terus ada botok lamtoro dan sayur lodeh, ama ada sate gule sate gulai itu kesukaan kita di keluarga makan sate," pungkasnya.
Kiprah Anas di kancah politik dimulai saat terjun di organisasi gerakan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997 silam.
Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Copot Spanduk Ucapan Sekitar Rumahnya di Blitar, Ini Alasannya
Pria kelahiran 15 Juli 1969 di ini tersandung kasus atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Saat itu Anas menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, atas dugaan kasus tersebut, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana Anas Urbaningrum dengan pidana selama 8 tahun.