jatimnow.com - Video pria bernama Rosidi, asal Dampit, Malang yang mengaku menyimpan narkoba lalu menantang polisi, viral di media sosial (medsos) dalam sepekan terakhir.
Dalam video berdurasi 1 menit 14 detik itu, Rosidi melontarkan beberapa kali perkataan, diantaranya bila mendapati informasi dirinya menjual narkoba, hal itu betul. Dia juga menantang polisi agar menangkapnya.
Setelah videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial, Rosidi diburu dan ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Malang.
Baca juga: Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
"Pria yang mengaku Rosidi sudah diamankan Senin (10/4/2023) kemarin. Sekarang tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (11/4/2023).
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
Menurut Wahyu, video tersebut dibuat sendiri oleh Rosidi, lantaran sakit hati setelah mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Orang yang menelpon itu, katanya akan menangkapnya karena penyalahgunaan narkoba. Namun saat kami amankan di rumah temannya, tidak ditemukan barang bukti narkoba," ungkap Alumni Akpol 2015 itu.
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Sementara Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebut bahwa Rosidi diamankan karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lantaran membuat dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan ancaman.
"Pelaku diamankan karena diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan bisa terancam 4 tahun penjara. Tapi sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Unit 6 Siber Satreskrim," jelas Taufik.