jatimnow.com - Kakek berinisial JR (84) diamankan polisi lantaran mencubuli bocah berumur 4 tahun anak tetangganya di wilayah Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert mengatakan, kakek itu diamankan setelah ibu korban membuat laporan polisi dan timnya melakukan serangkaian penyelidikan.
"Keterangannya bahwa aksi pelaku berawal ketika korban bermain di rumah pelaku," ujar Wildan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Kakek Warga Malang Tega Cabuli Bocah Perempuan di Atas Becak Berkali-kali
Menurutnya, rumah pelaku dan korban berdekatan. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, saat ibu korban pergi ke ladang.
Saat di halaman rumah pelaku, korban bermain kucing. Setelah itu, korban dicabuli pelaku.
Baca juga: Kakek di Trenggalek Cabuli 4 Siswi SD
"Malamnya, korban mengeluh kesakitan waktu buang air kecil. Kemudian ibu korban curiga, hingga membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa," jelas Wildan.
Hasilnya, selaput darah korban telah rusak karena benda tumpul. Juga ada keterangan dari korban bahwa saat bermain kucing, pelaku memainkan kemaluannya.
Baca juga: Bejat! Kakek di Sumenep Perkosa Bocah Berumur 11 Tahun
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya," terang Wildan.
Pelaku kini sudah ditahan dengan jeratan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.