Curi Uang Tetangga, Residivis asal Banyuwangi Diringkus Polisi

Senin, 17 Apr 2023 13:24 WIB
Reporter :
Eko Purwanto
ilustrasi

jatimnow.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sempu mengamankan SN (49), warga Desa/Kecamatan Sempu, Banyuwangi setelah kedapatan hendak mencuri uang tabungan hari raya (THR) dalam kaleng biskuit.

Residivis itu tepergok warga ketika merangsek melalui jendela rumah. Korban merupakan petani bernama Gimin (31), warga Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.

Sebelumnya, pelaku diduga telah mengambil uang THR dalam kaleng biskuit milik korban.

Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor

"Upaya kedua yang berlangsung pada Jumat (14/4) lalu. Dan tak membuahkan hasil lantaran tak menemukan uang di kaleng biskuit yang kerap ia kuras isinya," ujar Kapolsek Sempu AKP Karyadi kepada jatimnow.com, Senin (17/4/2023).

Pelaku yang sebelumnya sering menguras THR milik korban, tertangkap basah ketika akan kabur. Korban yang kebetulan berada di sawah kembali pulang ketika mendapat telepon dari tetangga rumahnya.

Karyadi mengatakan, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku akan melarikan diri. Namun keburu tertangkap.

"Korban bersama tetangganya melakukan pengejaran dan berhasil memegang pelaku di area makam dusun setempat," tambahnya.

Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut

Korban nyaris diamuk massa. Beruntung petugas yang sigap langsung mengamankan pelaku.

\

Lewat pemeriksaan lanjutan, lanjut Karyadi, pelaku mengakui berniat mengambil uang milik korban melalui pintu jendela. Akan tetapi gagal karena kepergok lebih dulu oleh tetangga korban.

"Pelaku mengakui sebelumnya pernah mengambil uang milik korban yang diletakkan di dalam kaleng biskuit. Saat rumah (korban) dalam kondisi kosong," ujarnya.

Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis

Karyadi menyatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah dihukum dua kali masuk bui karena kasus yang sama.

"Yang pertama, kasus pencurian barang rongsokan dan divonis 8 bulan. Terus yang kedua kasu pencurian bebek tahun 2013 vonis 8 bulan," terang Kapolsek Sempu.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler