Peneliti BRIN Diringkus Bareskrim Polri dalam Kamar Kos di Jombang, Buntut Ujaran Kebencian

Senin, 01 Mei 2023 13:58 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Rumah kosan yang dihuni Andi Pangerang Hasanuddin saat ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), yang melakukan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, akhirnya ditangkap polisi.

APH ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara gang 2, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APH ditangkap beberapa anggota Polisi dari Bareskrim Mabes Polri, pada Minggu (30/4/2023) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: SIG Raih Best Paper Award dalam Riset Sustainability Kelas Dunia

Ia ditangkap saat berada di kamar kos milik Iswahyudi (70) warg RT 1, RW 1, Kelurahan Jombatan.

Menurut keterangan Fikri (28) warga penghuni rumah kos yang bersebelahan dengan APH. Saat itu ia tengah pulang ke kosan. Ia melihat di kamar kos APH banyak orang.

"Iya saya tau kalau ada ramai-ramai di sebelah. Tapi gak tau kalau itu ternyata polisi. Ada lebih dari 5 orang yang kemarin ke sini," ungkapnya, Senin (1/5/2023)

Baca juga: UIN Satu Gandeng BRIN Tingkatkan Kolaborasi Riset di Kawasan Tunggal Rogo Mandiri

Lebih lanjut ia mengaku kaget, bila tetangga kos yang beberapa hari ini menempati rumah kos di sebelahnya adalah APH, peneliti BRIN yang kasusnya viral di medsos.

\

"Oh yang peneliti BRIN itu ya ternyata warga baru ini," katanya.

Ia mengatakan selama tinggal di rumah kos tersebut, Fikri mengaku jarang bertemu dengan APH. Lantaran APH jarang bersosialisasi dengan warga kosan setempat.

Baca juga: BRIN Sambut Positif Produksi Green Hydrogen PLN

"Iya baru saja tinggal di sini. Gak pernah ketemu sama yang tinggal di situ (kamar kos APH) kemarin saja pas saya pulang ada ramai-ramai. Baru tahu kalau itu (kamar kos) ada yang menghuni. Saya sudah satu bulan di sini" jelas pria asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek tersebut.

Sementara itu, berdasarkan sumber di internal Polres Jombang, mengatakan bahwa proses penangkapan APH berlangsung cepat. Penangkapan dilakukan 4 orang dari Bareskrim Polri, beserta anggota dari Polres Jombang.

"Jam 11.00 itu tim yang dari Bareskrim datang, sekitar pukul 12.15 WIB, APH sudah dibawa ke bandara Surabaya menuju Bareskrim Polri," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler