Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Jatim Digelar di Malang, Ini yang Dibahas

Selasa, 02 Mei 2023 10:43 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Jatim saat digelar di Malang. (Foto-foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dipusatkan di Lapas I Malang, Senin (2/5/2023). Seluruh jajaran pemasyarakatan mengikuti upacara di Lapas yang dipimpin Heri Azhari itu.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari memimpin langsung jajarannya pada kegiatan yang digelar di Museum Pendjara Lowokwaroe itu. Jajaran mengikuti upacara secara daring melalui aplikasi zoom.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana kini harus bertransformasi.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

"Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi. Hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan," terangnya.

Selain itu, Yasonna meminta jajarannya untuk bersiap, karena melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka shifting paradigma adalah sebuah keniscayaan.

Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan kedepan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku.

"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," jelas dia.

Baca juga: Dirjen PP Dorong Daerah Ciptakan Peraturan Berkualitas Melalui Pengharmonisasian

Sementara itu, Imam mengatakan implementasi UU 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dirasakan di Jatim. Kebijakan tersebut mampu menurunkan tingkat overcrowded di 39 lapas/ rutan se-Jatim.

\

"Jika biasanya, rata-rata overcrowded lapas/ rutan di Jatim tidak pernah di bawah 110%, sekarang bisa turun hingga tinggal 103% saja," ujarnya.

Salah satu implementasi nyata adanya diselenggarakannya proses integrasi sosial. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana.

"Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan relatif sangat kecil. Yaitu pelanggaran asimilasi sebanyak 4 orang dan pelanggaran integrasi sebanyak 2 orang," kata Imam.

Baca juga: Imigrasi Malang Siap Naik Kelas Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Ke depan, Imam berharap semangat reformasi hukum melalui perubahan sistem pemasyarakatan bisa terus dimplementasikan dengan semangat tata nilai PASTI dan BerAKHLAK. Sehingga bisa mewujudkan cita-cita pemasyarakatan.

"Semoga ke depan pemasyarakatan semakin maju dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tandas Imam.



Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler