Pixel Code jatimnow.com

Payung Hukum Koperasi Merah Putih se-Jatim Rampung

Editor : Redaksi  
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat menandatangani payung hukum Koperasi Merah Putih (foto: Kanwil Kemenkum for jatimnow.com)
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat menandatangani payung hukum Koperasi Merah Putih (foto: Kanwil Kemenkum for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur telah mendapatkan surat selesai harmonisasi raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) dari Kanwil Kemenkum Jatim.

Dengan selesainya rapat pengharmonisasian ini, maka pemerintah kabupaten/kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Haris usai memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) secara serentak se-Jawa Timur, Selasa (3/6/2025).

"Dan nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah," tutur Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

Haris menyampaikan hal ini merupakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Dalam pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian ini, pihaknya melaksanakannya sesuai dengan arah kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu agar dilaksanakan percepatan.

"Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet, namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Haris.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi dilakukan secara serentak karena draf raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Kanwil Kemenkum Jatim memastikan bahwa setiap draf telah disesuaikan dengan nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah.

Dalam sesi penyampaian teknis, Haris menyampaikan beberapa catatan penting. Salah satunya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam raperkada. 

Ia juga menekankan agar definisi istilah mengikuti undang-undang yang berlaku, serta penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah baku. Termasuk definisi terkait notaris yang sesuai dengan UU Jabatan Notaris.

Baca juga:
Nganjuk dan Ponorogo Paling Ngebut Bentuk Koperasi Merah Putih

“Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15, serta penyesuaian penyebutan ‘Gubernur’ menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’ sesuai kewilayahan,” jelasnya.

Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh raperkada KDMP dari 38 kabupaten/kota dinyatakan selesai tahapan harmonisasi. 

Maka pemerintah kabupaten/kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana pada saatnya nanti akan ditetapkan dan diundangkan. 

“Penandatanganan berita acara dan penerbitan surat selesai harmonisasi akan dilakukan hari ini juga,” ujar Haris.

Baca juga:
Surabaya Klaim Sudah Bentuk 90 Pengurus Koperasi Merah Putih

Ia berharap, langkah ini menjadi percepatan nyata dalam mendukung terbentuknya koperasi desa dan kelurahan sebagai pilar kemandirian ekonomi. 

“Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari kita jadikan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara yaitu menjadi simpul baru pertumbuhan nasional,” tutupnya.

 

Reporter: Kacong