jatimnow.com - Seorang kakek berinisial ME (73) memperkosa bocah berumur 11 tahun dalam rumahnya di salah satu kecamatan kepulauan Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban hendak bermain dengan temannya. Korban yang saat itu berjalan kaki, tiba-tiba ditarik pelaku.
"Di tengah perjalanan, korban ditarik oleh ME, lalu dibawa ke rumahnya dengan kondisi mulut dibekap. Korban tidak bisa melawan hanya bisa menangis," ungkap Widiarti, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Menurut Widiarti, ME melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumahnya sendiri. Selanjutnya dia melepas korban dan mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun.
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Namun saat sampai di rumahnya, korban bercerita kepada orangtuanya. Dari cerita itu, ibu korban membuat laporan polisi ke polsek setempat.
"Dari laporan itu, polsek mengamankan pelaku," tambahnya.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
Widiarti menambahkan, sejumlah barang bukti juga disita dalam kasus ini, meliputi pakaian korban hingga pakaian pelaku.
Kini, kakek bejat itu telah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.