jatimnow.com - Proyek pembangunan box culvert atau gorong-gorong di kawasan Benowo, Surabaya diduga telah menyalahi aturan. Truk berplat merah atau milik Pemkot Surabaya ikut mengangkuti timbunan tanah proyek tersebut.
Sesuai aturan, dalam suatu proyek, pemerintah telah membayar jasa pembuangan tanah galian kepada pelaksana proyek. Secara otomatis jika truk berplat merah milik Pemkot Surabaya ikut membantu pengerjaan proyek tersebut, makan dianggap salah.
Berdasar informasi yang dihimpun jatimnow.com, setiap hari sekitar lima sampai enam truk milik Pemkot Surabaya dengan bak warna kuning antre mengambil tanah galian dari proyek tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vincencius Awey buka suara terhadap dugaan 'malpraktik' tersebut. Ia menegaskan, sebuah kesalahan jika truk milik pemkot tersebut mengangkut tanah bekas galian proyek.
"Terkait soal adanya trukDdinas PU (pekerjaan umum) yang mengangkut tanah hasil galian kontraktor, kalau itu benar maka tentu hal seperti ini tidak diperbolehkan. Itu sudah merupakan bagian dari pekerjaan kontraktor tentunya," ujar Awey saat dikonfirmasi, Minggu (19/8/2018).
Awey menambahkan, jika terbukti melanggar, kontraktor bisa di black list dan pengerjaan diberhentikan.
"Jika ada unsur kesengajaan di lapangan, maka semua pihak yang lalai akan dimintai pertanggungjawaban, dan kalau terbukti melanggar maka kontraktor dan konsultan pengawas dapat diblack list sementara petugas di lapangan dapat diberhentikan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi apakah masalah ini akan dibahas di DPRD Surabaya, Awey mengatakan akan mencari informasi.
"Tadi sudah hubungi Pak Edi, Kasi Pembangunan. Beliau masih telusuri di lapangan. Jika tak ada jawaban, akan saya usulkan pembahasan ke komisi," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengaku masih melakukan penulusuran atas proyek itu.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
"Khusus proyek itu, saya akan cari tahu," kata dia saat dikonfirmasi.
Namun, kata dia, Pemkot memanfaatkan tanah bekas galian untuk mengurug aset yang lain.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
"Tanah galian dimanfaatkan untuk meninggikan taman, mengurug aset lain," jawab Fikser.
Reporter: Arif Ardiyanto
Editor: Budi Sugiharto