jatimnow.com - FM (41) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih SMP.
Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan bejat tersangka langsung melaporkannya ke polisi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kisahnya kepada salah seorang saudaranya.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sejak kelas 1 SMP. Cerita ini lalu terdengar hingga orang tua korban dan langsung melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka kini sudah kita amankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Aksi bejat ini terakhir dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Saat melakukan aksinya, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita ke orang lain. Selama ini korban memilih bungkam karena takut ancaman tersebut.
"Korban takut karena diancam akan dibunuh dan dilukai oleh tersangka," tuturnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
Tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Hukuman ini masih bisa ditambah karena tersangka merupakan keluarga dekat korban.