jatimnow.com - Sebuah kamar di apartemen di Jalan Abdul Wahab Siamin, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya menjadi sasaran penggerebekan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Saat kami lakukan penggerebekan kami mendapati dua orang pemuda sedang mengemas sabu di kamar sebuah apartemen," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (15/5/2023).
Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial PMA (23), warga Kupang Krajan, dan ASP (24), asal Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
"Kami mendapatkan barang bukti berupa 1,37 gram dan 1,16 gram sabu-sabu dari kedua tersangka, dan plastik klip untuk membungkusnya," katanya.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Pengakuan dari kedua tersangka, bahwa sabu itu didapatkan dengan cara diranjau di kawasan Mayjen Sungkono, disuplai oleh seseorang bernama Agus.
"Sabu itu mereka ambil pada Minggu (2/4) di dengan sistem ranjauan. Tujuannya untuk dijual kembali agar dapat untung. Namun, belum sempat terjual, mereka sudah kami ringkus duluan," jelasnya.
Baca juga: Petugas SPBU Bangkalan Ditangkap Polisi, Nyambi Jualan Sabu
Daniel menambahkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap penjualnya, yakni si Agus. "Kami akan profiling si penjual dan mencari keberadaanya untuk selanjutnya kami tangkap," pungkasnya.