Kedapatan Bawa Hasil Curian, Duo Bocil Komplotan Curanmor Asal Surabaya Nangis

Senin, 22 Mei 2023 17:57 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor) yang masih berusia remaja yang kerap mengobok-obok kawasan Tambaksari Surabaya ditangkap polisi. Dalam penyidikan mereka menangis (mewek) menyesali perbuatannya.

Kedua bocil ini yakni ialah MRF (19) warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR (14), asal Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya itu diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dua remaja tersebut mencuri motor di dua TKP, yakni di Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran.

Baca juga: Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

“Kami mendapat laporan dari korban, lalu menyelidiki hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” ujar Mirzal, Senin (22/5/2023).

Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku, petugas melakukan pengintaian di daerah Surabaya utara, yakni mengarah ke arah Madura.

Baca juga: 2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

“Kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan korban yang digunakan oleh pelaku. Kemudian MRF dan RR kami berhentikan,” katanya.

\

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.

“Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan ternyata rumah kuncinya rusak, dugaan kami benar bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian,” tuturnya.

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya hanya tampak merunduk dan merenungi aksinya itu. Bahkan keduanya menangis ketika diinterogasi oleh penyidik satreskrim Polrestabes Surabaya.

sedangkan dari pengakuannya keduanya kerap beraksi di daerah perumahan yang tampak sepi. “Kedua pelaku ini kerap berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaran yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelasnya.

MRF dan RR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler