jatimnow.com - Seorang pria berinisial I (55), warga Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro dijebloskan ke penjara karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD), Kamis (24/5/2023).
Aksi bejat pelaku terbongkar saat bocah berusia 6 tahun tersebut mengeluh sakit dan selanjutnya mengadu kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban selanjutnya melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolsek Baureno.
Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, saat ini kasus tengah ditangani oleh Polres Bojonegoro.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Kejadiannya (pencabulan) pada Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB," ujar Supriyanto.
Supriyanto mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan itu bermula saat korban hendak berangkat mengaji melewati depan rumah pelaku. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk dimintai tolong membelikan voucher wifi.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Setelah membawa voucher yang dimaksud, Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke rumah dengan iming-iming diberi kue. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melepas baju dan terjadilah aksi tidak terpuji tersebut.
"Dilakukan di rumah pelaku yang saat itu dalam keadaan sepi. Setelah selesai pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban dan berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain," bebernya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Supriyanto menjelaskan aksi bejad pelaku terbongkar saat korban mengeluh sakit karena tidak bisa buang air kecil kepada sang kakak, dan selanjutnya mengadu kepada orang tuanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Baureno.
"Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.