jatimnow.com - Ari Mukti, Kuasa hukum Daffa Adiwidya Ariski, salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Rio Ferdinan Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas menyebut bahwa perlakuan terhadap junior merupakan hal yang wajar.
"Menurut saya hal yang wajar. Tapi kami bukan menuduh atau mengkaitkan dengan kejadian sebelumnya. Kami hanya menanyakan apakah kejadian serupa pernah terjadi. Dan klien saya pernah cerita pernah mengalami perpeloncoan dari senior juga," kata Ari kepada jatimnow.com usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5/2023).
Ari menegaskan bahwa kliennya pernah menceritakan tradisi ospek di Kampus Poltekpel. Perpoloncoan mencakup penyiksaan fisik di sana merupakan sesuatu hal yang wajar.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Sebelum klien saya terjerat kasus ini, dulu pernah mengalami hal serupa dari para senior," tegasnya.
Sementara Daffa, usai sidang mengatakan bahwa dalam kurun waktu setahun terakhir, sudah ada dua mahasiswa yang meninggal di dalam asrama.
Kasus pertama menimpa mahasiswa angkatan 12 bernama Diky. Selang 6 bulan berikutnya nasib serupa dialami korban, M Rio Ferdinan Anwar.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Daffa sendiri telah mengakui bahwa ia turut serta dalam penganiayaan terhadap M Rio. Dan ia tak menyangka hingga berujung kematian. Namun, untuk korban yang sebelumnya, Daffa tidak mengatahui pasti penyebab kematiannya.
"Kalau yang pertama saya nggak tahu kronologinya. Cuma waktu kejadian di dalam asrama ada pengecekan taruna. Semua disuruh lepas baju hanya pakai celana. Banyak anak-anak cowok yang kabur karena perutnya biru," ungkapnya.
Diketahui, sidang kali ini adalah agenda pemeriksaan saksi. Dari pantauan di Ruang Cakra PN Surabaya, tempat sidang kasus tersebut digelar, ada sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Mereka diantaranya M Yani, orang tua korban, Ni Komang Tri Indriyani dan Gracia Zola yang merupakan mahasiswa Poltek, kemudian Fransico Krisna Agung, taruna pelayaran, Muhamad Zaidan Ramadhan, asrama taruna, Sendi, mahasiswa Poltekpel, dan Jurnada Putra, yang merupakan terdakwa.
Dari ketujuh saksi yang dihadirkan ini, namun baru empat saksi yang baru diperiksa. Lainnya ditunda Senin depan.