jatimnow.com - Pemprov Jatim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Beacukai Jawa Timur gelar sosialisasi ketentuan perundangan-undangan tentang cukai, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (14/6/2023).
Acara yang berlangsung di ruang pertemuan Adelia Cafe Jl Gajahmada Bojonegoro itu, dihadiri langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jatim M Hadi Wawan Guntoro dan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Trimulyo Cahyono. Serta diikuti sejumlah instansi terkait, baik TNI, polisi, dan perwakilan pengusaha hingga eleman masyarakat.
Pada kegiatan tersebut masyarakat tidak hanya mendapatkan paparan tentang perundang-undangan bidang cukai. Melainkan juga diajak untuk tidak memproduksi, mengedarkan serta turut mengawasi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Kepala Satpol PP Jatim M Hadi Wawan Guntoro mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap aturan perundang-undangan tentang cukai. Sekaligus mengajak untuk bersama mengawasi peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang ada dilingkungan sekitarnya.
"Harapannya setelah masyarakat mengetahui hal itu dapat turut serta mengawasi terhadap peredaran rokok ilegal," ujar Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahaya peredaran rokok ilegal yang tidak bercukai, baik dari sisi kesehatan hingga potensi kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut.
"Dengan pemberantasan rokok ilegal ini, harapannya pajak cukai juga akan meningkat yang dampaknya nanti hasil dari pajak tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan lainnya. Disamping itu kita juga mengedukasi bahwa rokok ilegal itu tidak berstandar secara kesehatan, karena tidak ada yang mengawasi terkait kandungan yang ada didalamnya," papar dia.
Senada, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Trimulyo Cahyono mengungkapkan pemberantasan rokok ilegal terus gencar dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah TNI dan polisi.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Amankan 3 Mobil Rokok Ilegal di Suramadu, Senilai 2 Miliar
Tercatat pada tahun 2022 di Jawa Timur ada sebanyak 112 juta batang rokok ilegal yang telah disita dan dimusnahkan.
"Dari jumlah itu kerugian negara yang berhasil diselamatkan ada sekira Rp60 miliar lebih," bebernya.
Trimulyo menambahkan cukai merupakan salah sumber penerimaan terbesar. Target penerimaan nasional sekitar Rp303 triliun, sementara Jawa Timur sendiri targetnya sekitar Rp140 triliun.
"Sehingga penting adanya kolaborasi dengan masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal, baik di daerah (merah/rawan) melain juga daerah perlintasan atau jalur pendistribusian ini juga penting untuk diedukasi, sekaligus para pengusaha penyedia jasa transportasi ini juga harus kita beri pemahaman," tandasnya.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi di Trenggalek Dimusnahkan
Adapun yang melatarbelakangi banyaknya rokok ilegal, menurut Trimulyo karena menjanjikan keuntungan besar. Rokok yang dijual terbilang murah sehingga menarik konsumen. Namun, produk ini rawan untuk disalahgunakan yang justru merugikan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, kita concern untuk menekan peregangan rokok ilegal, utamanya karena di Jawa Timur merupakan penghasil terbesar produksi rokok (legal), sehingga kita tidak hanya bergerak untuk pembertasan di daerah produsen tapi juga di daerah-daerah yang menjadi perlintasan atau jalur pendistribusian rokok ilegal," pungkasnya.