jatimnow.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu legislarif secara terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.
Nampaknya banyak disambut komentar positif oleh kalangan politisi di daerah.
"Alhamdulliah MK sudah memutuskan sistem pemilu secara terbuka pada hari ini," kata Ketua DPD NasDem Kota Probolinggo Zulfikar Imawan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Terapkan Putusan MK, KPU Bangkalan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Cakada
Imawan mengaku senang dengan putusan MK yang menolak gugatan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Ini dinilai lebih adil dan memberikan persamaan dan kesempatan yang betul betul mewakili suara konstituennya di masing-masing daerah dalam menentukan pilihan terhadap pemimpinnya.
Baca juga: Alumni Cipayung Plus Datangi KPU Jember, Pastikan Tindak Lanjut Putusan MK
"Sehingga masyarakat lebih senang dan bebas dalam menentukan pilihannya," tegasnya.
Iwan juga mengaku atas putusan itu, MK turut memberikan kesuksesan dalam Pemilu 2024 atas keputusan yang diambil.
"Sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah dengan baik menyukseskan Pemilu tanpa mengubah sistem," tandasnya
Baca juga: Pilwali Malang 2024 Ikuti Putusan MK, KPU: Paslon Harus Penuhi Persyaratan
Berdasarkan data yang ada saat ini NasDem Kota Probolinggo sudah menyiapkan sejumlah calon legislatif untuk bertarung dalam Pileg 2024 mendatang.
"Semuanya ada 30 Bacaleg yang sudah didaftarkan ke KPUD Kota Probolinggo untum mewakili lima dapil dengan komposisi keterwakilan 30 persen perempuan di dalamnya," ujar Imawan.