Pixel Code jatimnow.com

KPU Buka Suara Soal Verifikasi Ijazah Gibran Usai Putusan MK

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Instagram @kpu )
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Instagram @kpu )

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menghormati secara penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Penyelenggara pemilu ini berkomitmen menjadikan seluruh pertimbangan hukum MK sebagai bahan evaluasi perbaikan tata kelola verifikasi pencalonan di masa depan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keterbukaan publik atas proses administrasi yang sempat menyita perhatian masyarakat, khususnya terkait pemeriksaan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Afifuddin menjelaskan, proses verifikasi dokumen administrasi seluruh pasangan calon kala itu bergerak sepenuhnya di atas koridor hukum, yakni UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hingga hari ini, landasan hukum aturan teknis tersebut masih sah dan berlaku.

Saat memeriksa syarat pendidikan Gibran, KPU berpegang pada dua dokumen resmi penerbitan kementerian: Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal Agustus 2019.

"Dokumen tersebut kami perlakukan sebagai berkas yang sah berdasarkan asas presumption iustae causa atau praduga keabsahan. Sebuah keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh instansi berwenang atau pengadilan," ujar Afifuddin.

KPU juga mempertimbangkan rekam jejak penggunaan dokumen tersebut. Berkas penyetaraan pendidikan milik Gibran telah lolos verifikasi dan digunakan tanpa masalah pada Pilkada Kota Surakarta 2020, serta tidak pernah dicabut hingga tahapan Pilpres 2024 berlangsung.

Baca juga:
Putusan Ijazah Gibran Berpeluang Buka Ruang Aduan Etik KPU ke DKPP

Terkait ketiadaan langkah klarifikasi khusus ke lembaga penerbit, KPU merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu menyebutkan klarifikasi baru dilakukan apabila muncul keraguan objektif terhadap keabsahan dokumen.

Selama masa pemeriksaan berkas, KPU tidak menemukan indikasi yang meragukan. Selain itu, tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat maupun Bawaslu yang menyoal dokumen pendidikan tersebut.

Afifuddin menegaskan, ranah penilaian dan penyetaraan ijazah luar negeri sepenuhnya berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. KPU berwenang melakukan verifikasi administratif atas dokumen resmi yang dikeluarkan kementerian terkait.

Baca juga:
MK Tak Temukan Kesetaraan Ijazah SMA Gibran

Meski demikian, KPU memberi perhatian khusus pada catatan MK dalam lembar pertimbangan hukum halaman 374.

Mahkamah mengingatkan agar penerapan asas praduga keabsahan di masa mendatang diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis guna memastikan validitas data dasar.

"KPU menghormati seluruh catatan Mahkamah untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Kami tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas publik berdasarkan arsip dan dokumen resmi yang tersedia," pungkas Afifuddin.