jatimnow.com - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan 6 tersangka dalam kasus balap liar. Para tersangka ini terbukti terlibat balap liar di area Jalur Lintas Selatan (JLS), wilayah Kecamatan Besuki beberapa waktu lalu.
Satu tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Satantas untuk menindak tegas pelaku balap liar yang banyak meresahkan masyarakat.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan pihaknya juga mengamankan ratusan sepeda motor yang terlibat dalam balap liar ini.
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
"Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya
"Keenamnya ditetapkan sebagai tersangaka balap liar, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung," lanjut Rahandy.
Hingga saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, yang diduga kuat sebagai pelaku balap liar. Para tersangka ini dijerat dengan pasal pidana 311 ayat (1) jo 115 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: 314 Pembalap Beradu Cepat di Road Race Kapolres Cup Ponorogo
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada aparat kepolisian bila menjumpai pelaku balap liar," pungkasnya.