2 Pelaku Illegal Logging di Ponorogo Diringkus, Otak Komplotan Kabur

Minggu, 25 Jun 2023 16:04 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
2 pelaku illegal logging di Ponorogo diamankan polisi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - DN (37) dan HC (51) warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo diamanakan polisi. Keduanya tertangkap basah sedang mengangkut kayu hasil illegal logging.

"Mereka kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo," ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (25/6/2023).

Dia menjelaskan bahwa keduanya bukan pelaku utama. DN itu sopir sedangkan HC kernet. Untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

“Mereka tertangkap saat pihak kepolisian melakukan patroli bersama Perhutani. Saat patroli, petugas mengetahui ada sebuah truk berisi kayu. Itu kemudian dicurigai,” jelasnya.

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Diamankan Perhutani Banyuwangi

Karena curiga, truk dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut. Akan tetapi baik DN maupun HC tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut.

\

“Kami bawa ke Mapolres. Tidak hanya dua tersangka juga 6 gelondongan kayu jati juga kami bawa,” bebernya.

Baca juga: Warga Binaan Kasus Terorisme serta Narkotika di Lapas dan Rutan Jatim Meningkat

Mereka dikenai Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b, UU No. 18, Th 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan makasimal 5 taun.

“Sekarang kami masih mengejar pelaku utamanya. Yang sopir dan kernet tetap kami proses,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler