jatimnow.com - DN (37) dan HC (51) warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo diamanakan polisi. Keduanya tertangkap basah sedang mengangkut kayu hasil illegal logging.
"Mereka kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo," ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (25/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa keduanya bukan pelaku utama. DN itu sopir sedangkan HC kernet. Untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
“Mereka tertangkap saat pihak kepolisian melakukan patroli bersama Perhutani. Saat patroli, petugas mengetahui ada sebuah truk berisi kayu. Itu kemudian dicurigai,” jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan
Karena curiga, truk dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut. Akan tetapi baik DN maupun HC tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut.
“Kami bawa ke Mapolres. Tidak hanya dua tersangka juga 6 gelondongan kayu jati juga kami bawa,” bebernya.
Baca juga: Puluhan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Diamankan Perhutani Banyuwangi
Mereka dikenai Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b, UU No. 18, Th 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan makasimal 5 taun.
“Sekarang kami masih mengejar pelaku utamanya. Yang sopir dan kernet tetap kami proses,” pungkasnya.